Assalamualaikum Wr. Wb
Kembali lagi bersama mikosekolah dalam #SerialRamadhan episode 4. Setelah kemarin saya membahas kegiatan Ramadhan saya selama sepekan ini, mari kita lanjutkan Serial Ramadhan. Sesuai janji saya di postingan ini.
Pada serial Ramadhan #4, saya akan membahas Rukun Puasa dan Hal yang Membatalkan Puasa. Ok, langsung saja simak artikelnya.
- Rukun Puasa
- Niat
- Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa (akan dijelaskan selanjutnya)
Penjelasan :
1. Niat : Adapun perintah berniat adalah berdasarkan hadits Umar bin Khatthab Rasulullah SAW bersabda,
HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907. |
Amalan tergantung pada niat. Jika beramal tanpa berniat, maka amalan tersebut tidak sah. Begitu juga dengan puasa. Apabila kita tidak berniat untuk puasa, maka puasa kita tidak sah. Niat hanya diucapkan dalam hati namun boleh juga diucapkan untuk memantapkan hati. Niat harus diucapkan sebelum adzan subuh sebagai tanda dimulainya puasa.
2. Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa
2. Hal yang Membatalkan Puasa
- Makan dan Minum dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Mendapati haid dan nifas
- Bersetubuh dengan sengaja
- Keluar mani
1. Makan dan Minum dengan sengaja
Makanan dan Minuman (sumber : https://blogunik.com) |
Yang dimaksud di sini apabila melakukan keduanya dengan sengaja atau berniat terlebih dahulu. Apabila tidak disengaja, misalnya lupa, maka tidak membatalkan puasa.
Tentang tidak disengaja, ada hadits yang menerangkan ini.
Dari Abu Hurairah,Nabi SAW bersabda :
HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155. |
2. Muntah dengan sengaja
Orang Muntah (sumber :halodoc.com) |
Sama dengan sebelumnya, muntah bisa membatalkan puasa, apabila dilakukan dengan sengaja. Apabila tidak disengaja, maka puasanya tidak batal.
3.Mendapati Haid dan Nifas (Wanita)
Haid (datang bulan) dan Nifas (setelah melahirkan anak) apabila keluar satu dari keduanya, maka membatalkan puasa. Alasannya adalah puasa merupakan pantangan (tabu) orang yang haid dan nifas.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, ketika Nabi SAW ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau bersabda:
4. Bersetubuh dengan sengaja
Bersetubuh dapat membatalkan puasa apabila dilaksanakan dengan sengaja. Jika tidak sengaja, tidaklah batal. Sebagai gantinya, pasangan suami-istri dapat melakukan hal tersebut pada malam hari.
Allah SWT berfirman : "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;" Q.S Al Baqarah : 187.
5. Keluar Mani
Keluar mani (sengaja maupun tidak disengaja) membatalkan puasa. Mengeluarkan mani dengan cara apapun baik yang halal maupun yang tidak halal. Apabila mani keluar dengan berpikir atau karena mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.
Sebagai tambahan, saya juga menjelaskan konsekuensi akan batalnya puasa. Tetap simak ya!
Orang yang batal puasanya karena makan dan minum, muntah dengan sengaja, mendapati haid dan nifas, dan keluar mani karena bercumbu, wajib meng-qadha’ puasa saja.
Demikian Rukun Puasa dan Pembatal Puasa sebagai Serial Ramadhan #4. Semoga bermanfaat bagi kita semuanya.
Waasalamualaikum Wr. Wb.
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;
Referensi: https://tafsirweb.com/697-quran-surat-al-baqarah-ayat-187.html
Referensi: https://tafsirweb.com/697-quran-surat-al-baqarah-ayat-187.html
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;
Referensi: https://tafsirweb.com/697-quran-surat-al-baqarah-ayat-187.h
Referensi: https://tafsirweb.com/697-quran-surat-al-baqarah-ayat-187.h
Tidak ada komentar:
Posting Komentar